KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PUSKESMAS
KEDUDUKAN PUSKESMAS
- UPTD Puskesmas berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah Operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pelayanan kesehatan masyarakat
- UPTD Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
- Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan
(a) Berstatus Aparatur Sipil Negara;
(b) Memiliki pendidikan bidang kesehatan paling rendah Sarjana S-1 (strata 1) atau Diploma Empat (D-4);
(c) Paling rendah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama paling sedikit 2 (dua) tahun;
(d) Memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat;
(e) Masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun;
(f) Telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas;
TUGAS PUSKESMAS
UPTD Puskesmas mempunyai tugas melaksnaakan kegiatandinas yang bersifat teknis operasioal dan/atau kegiatan teknis penunjang yang menyelenggarakan upadya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerja
FUNGSI PUSKESMAS
UPTD Puskesmas mempunyai fungsi pengelola, penatausahaan, pembinaan kepegawaian di satuan kerjanya, pelaporan, dan monitoring evaluasi teknis pelayanan kesehatan