A. PERSYARATAN PELAYANAN
- Pasien Umum: Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Pasien Baru : Kartu Tanda Penduduk ( KTP )/ Kartu Keluarga ( KK) / Kartu BPJS (untuk peserta BPJS)
B. PROSEDUR PELAYANAN

C. LAMA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
Lamanya waktu menyelesaikan pelayanan umum tergantung kasus
- Pemeriksaan Diagnosis dan terapi : 10 menit
- Tindakan : 30 – 60 menit
Jadwal Pelayanan Umum dimulai
- Hari Senin s/d Kamis : 08.00 – 12.00
- Hari Jum’at : 08.00 – 10.00
- Hari Sabtu : 08.00 – 11.00
D. BESARNYA TARIF / BIAYA PELAYANAN
- Untuk Pasien BPJS Faskes : Gratis
- Pasien Umum (Lihat Pada Tabel dibawah ini) :

Selengkapnya bisa melihat sesuai perda tarip berikut: Lampiran Perwali 67 No 2020
E. SPESIFIKASI PRODUK LAYANAN
- Pemeriksaan dokter umum
- Pembuatan surat keterangan dokter
- Tindakan sesuai dengan jenis layanan yang tersedia di pelayanan
- Rujukan Eksternal
F. PENGELOLAAN PENGADUAN
Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
- Kotak Saran
- Telepon : (0335) 425852
- SMS/Whatsapp : 0821-3941-7488
- E-mail : [email protected]
- Petugas mencatat semua pengaduan.
Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon / SMS / Whatsapp / e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.
G. STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Standart Pelayanan Publik berdasarkan Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Probolinggo Nomor : 000.8.3.4 / 723 /425.102/2023 Tentang Standar Pelayanan Publik UPTD Puskesmas Sukabumi Kota Probolinggo