TARIF LAYANAN

Tarif Pelayanan Di Puskesmas Sukabumi Sesuai Dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Khususnya Pada Pusat Kesehatan Masyarakat. Untuk Perda tarif pelayanan kesehatan dipuskesmas dapat dilihat di link dibawah.

Bagi pasien dengan kartu jaminan sosial seperti peserta BPJS dan Kartu pendalungan dapat menggunakan fasilitas kesehatan secara GRATIS di Puskesmas Sukabumi dengan syarat kartu jaminan masih berlaku atau aktif dan data sesuai dengan pengguna penerima manfaat pelayanan.

Klik disini untuk melihat perda tarip Puskesmas


LINK TERKAIT