TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA PADA UPTD PUSKESMAS SUKABUMI
A. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, Tugas :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan PUTD Puskesmas Sukabumi
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikansecara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik
B. Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, Tugas :
- Mengkoordinasikan penysunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi
- Melaksanakan korrdinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan informasi dan dokumentasi
- Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi
C. Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi, Tugas :
- Melaksanakan perencanaan dan program pengelolaan data dan informasi
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi
- Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik
- Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
- Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi
D. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi, Tugas :
- Membantu PPID Pelaksana dalam penyediaan, penyimpangan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
- Membantu PPID Pelaksana dalam Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cepat, tepat dan sederhana.
E. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Tugas :
- Melaksanakan perencanaan program bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi
- Melaksanakan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajukasi