A. PERSYARATAN PELAYANAN
- Pasien Umum: Kartu Tanda Penduduk ( KTP )Pasien Baru : Kartu Tanda Penduduk ( KTP )/ Kartu Keluarga ( KK) / Kartu BPJS (untuk peserta BPJS)
B. PROSEDUR PELAYANAN

C. LAMA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
Untuk lamanya penyelesaian pelayanan sangat bervariasi tergantung kasus dan tingkat kesulitan masing-masing kasus, namun dapat diambil rata-rata sebagai berikut :

Jadwal Pelayanan Gigi
- Hari Senin s/d Kamis : 08.00 – 12.00
- Hari Jum’at : 08.00 – 10.00
- Hari Sabtu : 08.00 – 11.00
D. BESARNYA TARIF / BIAYA PELAYANAN
- Untuk Pasien BPJS Faskes : Gratis
- Pasien Umum (Lihat Pada Tabel dibawah ini) :

Selengkapnya bisa melihat sesuai perda tarip berikut: Lampiran Perwali 67 No 2020
E. SPESIFIKASI PRODUK PELAYANAN
- Tumpatan
- Extraksi gigi
- Konsultasi
- Scalling
- Medikasi
- Relief of Pain
- Rujukan
F. PENGELOLAAN PENGADUAN
Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
- Kotak Saran
- Telepon : (0335) 425852
- SMS/Whatsapp : 0821-3941-7488
- E-mail : [email protected]
- Petugas mencatat semua pengaduan.
Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon / SMS / Whatsapp / e-mail pengadu yang bersangkutan atau
pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.
G. STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Standart Pelayanan Publik berdasarkan K Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Probolinggo Nomor : 000.8.3.4 / 723 /425.102/2023 Tentang Standar Pelayanan Publik UPTD Puskesmas Sukabumi Kota Probolinggo