PELAYANAN GIGI

A. PERSYARATAN PELAYANAN

  • Pasien Umum:  Kartu Tanda Penduduk ( KTP )Pasien Baru : Kartu Tanda Penduduk ( KTP )/ Kartu Keluarga ( KK) / Kartu BPJS (untuk peserta BPJS)

B. PROSEDUR PELAYANAN


C. LAMA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN

Untuk lamanya penyelesaian pelayanan sangat bervariasi tergantung kasus dan tingkat kesulitan masing-masing kasus, namun dapat diambil rata-rata sebagai berikut : 

   

     Jadwal Pelayanan Gigi
  • Hari Senin s/d Kamis : 08.00 – 12.00
  • Hari Jum’at     : 08.00 – 10.00
  • Hari Sabtu    : 08.00 – 11.00

D. BESARNYA TARIF / BIAYA PELAYANAN

  • Untuk Pasien BPJS Faskes : Gratis
  • Pasien Umum (Lihat Pada Tabel dibawah ini) :


      Selengkapnya bisa melihat sesuai perda tarip berikut:  Lampiran Perwali 67 No 2020

E. SPESIFIKASI PRODUK PELAYANAN
  • Tumpatan
  • Extraksi gigi
  • Konsultasi
  • Scalling
  • Medikasi
  • Relief of Pain
  • Rujukan

F. PENGELOLAAN PENGADUAN

      Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
  • Kotak Saran
  • Telepon : (0335) 425852
  • SMS/Whatsapp  : 0821-3941-7488
  • E-mail : [email protected]
  • Petugas mencatat semua pengaduan.
      Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
      Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon / SMS / Whatsapp / e-mail pengadu yang bersangkutan atau
       pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.

G. STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Standart Pelayanan Publik berdasarkan K Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Probolinggo Nomor : 000.8.3.4 / 723 /425.102/2023 Tentang Standar Pelayanan Publik UPTD Puskesmas Sukabumi Kota Probolinggo


LINK TERKAIT