A. PERSYARATAN PELAYANAN
- Pasien Umum: Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Pasien BPJS : Kartu BPJS atau Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
B. PROSEDUR PELAYANAN
C. LAMA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
D. BESARNYA TARIF / BIAYA PELAYANAN
∗ Untuk pasien BPJS Faskes Sukabumi: GRATIS ( Berdasarkan indikasi penyakit yang ditetapkan oleh dokter pemeriksa )
E. SPESIFIKASI PRODUK PELAYANAN
- Kegiatan Pemeriksaan Laboratorium meliputi :
• Pemeriksaan darah lengkap terdiri dari: Hemoglobin, Lekosit, Eritrosit, Hematokrit, Trombosit, Diff Count
• Pemeriksaan golongan darah
• Pemeriksaan Morfologi Darah Tepi
• Pemeriksaan Masa Pembekuan (CT)
• Pemeriksaan Masa Pendarahan (BT)
• Pemeriksaan PTP
• Pemeriksaan APTP
• Pemeriksaan Urine Rutin
• Pemeriksaan Faeces terdiri dari : Pemeriksaan Faeces Rutin, Pemeriksaan Darah Samar
• Pemeriksaan Tes Kehamilan
• Pemeriksaan Diabetes, terdiri dari : Pemeriksaan Glukosa Sewaktu, Pemeriksaan Glukosa Puasa, Pemeriksaan Glukosa 2J PP,
• Pemeriksaan Fungsi Ginjal, terdiri dari : Pemeriksaan Ureum, Pemeriksaan Creatinin, Pemeriksaan Asam Urat
• Pemeriksaan Fungsi Hati , terdiri dari : Pemeriksaan Bill Total, Pemeriksaan Bill Direk, Pemeriksaan Bill Indirek, Pemeriksaan Protein Total, Pemeriksaan Albumin, Pemeriksaan SGOT, Pemeriksaan SGPT,
• Pemeriksaan Fungsi Lemak, terdiri dari : Pemeriksaan Cholesterol Total, Pemeriksaan Triglyceride, Pemeriksaan HDL-Cholesterol, Pemeriksaan LDL-Cholesterol
• Pemeriksaan Infeksi Lain, terdiri dari : Pemeriksaan Anti Dengue (IgG-IgM), Pemeriksaan Anti Salmonella (typ.IgM), Pemeriksaan Widal, Pemeriksaan Anti-HIV
• Pemeriksaan Hepatitis : HBs Ag
• Pemeriksaan Tuberculosis : Pemeriksaan BTA Mikroskopis
• Pemeriksaan Mikrobiologi, terdiri dari : Pemeriksaan Mikroskopis Gram
F. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
- Kotak Saran
- Telepon : (0335) 425852
- SMS/Whatsapp : 0821-3941-7488
- E-mail : puskesmassukabumi@gmail.com
- Petugas mencatat semua pengaduan.
- Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
- Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon / SMS / Whatsapp / e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.
G. STANDAR PELAYANAN PUBLIK