Klinik Gizi adalah layanan kesehatan berupa konseling, pemeriksaan status gizi, dan penyuluhan.
A. PERSYARATAN PELAYANAN
- Pasien lama : Kartu Berobat
- Pasien Baru : Kartu Tanda Penduduk ( KTP )/ Kartu Keluarga ( KK) / Kartu BPJS (untuk peserta BPJS)
B. PROSEDUR PELAYANAN

C. LAMA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
Waktu pelayanan konseling 20 – 30 menit
D. BESARNYA TARIF / BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya untuk pelayanan konseling gizi dan pemeriksaan status gizi
E. SPESIFIKASI PRODUK PELAYANAN
- Spesifikasi produk layanan konseling gizi adalah jasa / penyuluhan
F. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
- Kotak Saran
- Telepon : (0335) 425852
- SMS/Whatsapp : 0821-3941-7488
- E-mail : [email protected]
- Petugas mencatat semua pengaduan.
- Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
- Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon / SMS / Whatsapp / e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.





