PELAYANAN KIA

A. PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Pasien lama :  Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) / Kartu Berobat
  2. Pasien Baru : Kartu Tanda Penduduk ( KTP )/ Kartu Keluarga ( KK) / Kartu BPJS (untuk peserta BPJS)

B. PROSEDUR PELAYANAN

C. LAMA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN

Untuk lamanya penyelesaian pelayanan sangat bervariasi tergantung dari jenis pelayanan yang disesuaikan kondisi pasien, namun dapat diambil rata-rata sebagai berikut :

Pasien Kia Kasus Baru15 – 20 Menit
Pasien Kia Kasus Lama10 Menit
Akseptor Baru Kb Pil5 Menit
Akseptor Lama Kb Pil3 Menit
Akseptor Baru Kb Suntik15 Menit
Akseptor Lama Kb Suntik10 Menit
Akseptor Baru Kb Iud30 – 40 Menit
Akseptor Lama Kb Iud15 – 20 Menit
Akseptor Baru Kb Implant20 – 30 Menit
Akseptor Lama Kb Implant10 – 15 Menit
Pengambilan Bahan Papsmear10 – 15 Menit
Pengambilan Hasil Papsmear10 Hari

DBESARNYA TARIF / BIAYA PELAYANAN

  • Untuk Pasien BPJS Faskes : Gratis
  • Pasien Umum (Lihat Pada Tabel dibawah ini) :
NOPELAYANANTARIF
1ANC (Pemeriksaan Kehamilan)29,000
2Astipen Portio33,000
3Cryoterapi185,000
4Imunisasi TT CPW28,000
5Injeksi KB18,000
6Konsultasi KIA24,000
7Papsmear177,000
8Pemasangan Implan48,000
9Pelepasan implan83,000
10Pemasangan IUD (tanpa alkon)58,000
11Pelepasan IUD49,500
12Pemeriksaan IVA50,000
13Pemeriksaan inspekulo22,000
14Pemeriksaan nifas23,000
15Pemeriksaan neonatus25,000
16Perawatan Luka Perineum40,000
17Perawatan Luka Operasi108,000
18Tindik Telinga29,000

E. SPESIFIKASI PRODUK PELAYANAN

  1. ANC
  2. KB
  3. Imunisasi
  4. Pemeriksaan Pap Smear dan IVA
  5. Konsultasi
  6. Pemeriksaan dan pengobatan Balita Sakit

F. PENGELOLAAN PENGADUAN

  1. Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
    • Kotak Saran
    • Telepon : (0335) 425852
    • SMS/Whatsapp  : 0821-3941-7488
    • E-mail : [email protected]
  2. Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
  4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon / SMS / Whatsapp / e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.


LINK TERKAIT